makalah badan hukum
I.
PENDAHULUAN
Pada pertengahan abad 19, adalah abad ramainya teori-teori mengenai badan
hukum, yang masing-masing menuruti jalanya sendiri, dan tidak jarang antara
teori-teori itu timbul sebagai reaksi dari teori yang lain yang mengakibatkan
pertentangan dan membawa konsekuensi hukum yang berbeda satu dengan yang
lainya.
Masa itu badan hukum masih merupakan “embrio”, walaupun pergaulan hidup
manusia sudah merasakan perlu adanya sesuatu yang lain sebagai subjek hukum
disamping manusia dalam pergaulan hukum.
II.
RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini akan membahas hukum perdata yang difokuskan mengenai
badan hukum. yang meliputi 5 pembahasan sebagai berikut :
1.
Pengertian, hakikat dan kedudukan badan hukum
2.
Syarat-syarat pembentukan badan hukum
3.
Teori-teori badan hukum
4.
Kemampuan dan perbuatan badan hukum
5.
Tanggung jawab badan hukum
III.
PEMBAHASAN
Adakalanya manusia mempunyai kepentingan perseorangan (untuk melindunginya
diperlukan hak) dan mempunyai kepentingan bersama.
Manusia yang mempunyai kepentingan bersama, memperjuangkan suatu tujuan
tertentu, berkumpul dan mempersatukan diri. Mereka menciptakan suatu organisasi
dan memilih pengurusnya yang akan mewakili mereka. Mereka memasukan,
mengumpulkan harta kekayaan dan menetapkan peraturan tingkah laku dalam
hubunganya satu sama lain.
Pergaulan antara manusia dalam kehidupannya menganggap perlu, bahwa dalam
suatu kerja sama itu semua anggotanya merupakan suatu kesatuan yang baru. Suatu
kesatuan yang mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari hak-hak anggotanya
yang dapat bertindak hukum sendiri didalam dan diluar hukum.
Jadi, pergaulan dalam hidup menghendaki harus adanya suatu subjek hukum
yang baru yang bertindak kemuka, terlepas dari anggota kesatuan itu. Subjek
hukum yang baru dan berdiri sendiri itu yang kita sebut dengan istilah badan
hukum.
Esensi dari apa yang dinamakan badan hukum, yang dipersamakan oleh ilmu
tradisional dengan orang secara fisik, digambarkan dengan jelas dalam analisis
terhadap kasus-kasus tertentu dari badan hukum itu, yakni badan usaha. Ia
biasanya didefinisikan sebagai komunitas individu yang terhadap mereka tatanan
hukum menetapkan kewajiban dan memberikan hak untuk tidak dianggap sebagai
kewajiban dan hak individu-individu yang membentuk badan usaha sebagai
anggotanya. Karena kewajiban dan hak, dalam beberapa hal berkaitan dengan
kepentingan individu yang membentuk badan usaha dan tetap bukan merupakan
kewajiban dan hak badan usaha, dan dengan demikian badan usaha tersebut
dianggap person.
Kedudukan badan hukum itu ditetapkan oleh perundang-undangan, kebiasaan
atau yurisprudensi. Pada beberapa badan atau perkumpulan (dalam arti luas)
dengan tegas oleh undang-undang dinyatakan sebagai badan hukum. Hal ini dapat
kita melihat pada perkumpulan koperasi pasal 10 ayat 1 undang-undang koperasi
1958, suatu koperasi setelah didaftarkan akte pendirianya, sebagaimana dimaksud
dalam pasal 9 ayat 2, adalah badan hukum dan segala hak dan ikatan atas nama
koperasi yang diperoleh atau dibuat
sebelum tanggal resmi didirikanya, seketika itu beralih padanya.[2][2]
Pada badan atau perkumpulan yang tidak dengan tegas dinyatakan sebagai
badan hukum, penetapan kedudukan badan hukum itu ditentukan dengan jalan
melihat hukum yang mengatur tentang badan atau perkumpulan itu, dan jika
peraturan itu dapat diambil konklusi adanya sifat-sifat, ciri-ciri atau dengan
kata lain adanya unsur-unsur badan hukum, maka badan dan perkumpulan itu adalah
suatu badan hukum.
Dengan mudah kita dapat mengatakan, bahwa kedudukan badan hukum itu ada,
jika organisasi itu merupakan suatu kesatuan yang mempunyai kepribadian, tujuan
dan harta kekayaan sendiri.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perkumpulan/badan usaha agar dapat
dikatakan sebagai badan hukum (rechtpersoon) adalah :
1.
Adanya harta kekayaan yang terpisah
Harta kekayaan ini diperoleh dari para anggota maupun dari perbuatan
pemisahan yang dilakukan seseorang/partikelir/pemerintah untuk suatu tujuan
tertentu. Adanya harta kekayaan ini dimaksudkan sebagai alat untuk mencapai
tujuan tertentu badan hukum yang bersangkutan.
2.
Mempunyai tujuan tertentu
Tujuan tertentu ini dapat berupa tujuan idea maupun tujuan komersiil yang merupakan tujuan tersendiri
daripada badan hukum. Usaha untuk
mencapai tujuan tersebut dilakukan sendiri oleh badan hukum dengan diwakili
organnya. Tujuan yang hendak dicapai itu lazimnya dirumuskan dengan jelas dan
tegas dalam anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
3.
Mempunyai kepentingan sendiri
Untuk mencapai tujuanya, badan hukum mempunyai kepentingan tersendiri yang
dilindungi oleh hukum. kepentingan tersebut merupakan hak-hak subjektif. Oleh
karena itu, badan hukum dapat menuntut serta mempertahankannya terhadap pihak
ketiga dalam pergaulan hukumnya. Kepentingan badan hukum ini harus stabil,
artinya tidak terikat pada suatu waktu yang pendek, tetapi untuk jangka waktu
yang panjang.
4.
Ada organisasi yang teratur
Badan hukum adalah suatu kontruksi yuridis. Karena itu badan hukum hanya
dapat melakukan perbuatan hukum dengan perantaraan organnya. Tata cara organ
badan hukum yang terdiri dari manusia itu bertindak sesuai peraturan dalam anggaran dasar dan
peraturan-peraturan lain atau keputusan rapat anggota mengenai pembagian tugas.
Dengan demikian, badan hukum mempunyai organisasi.
Pada akhirnya, yang menentukan suatu badan/perkumpulan/perhimpunan sebagai
badan hukum adalah hukum positif.
Dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori tentang badan
hukum yang berbeda-beda. Berikut akan dikemukakan macam-macam teori yang sering
dikutip oleh penulis ahli hukum:
1.
Teori fictie dari Von Savigny
Menurut teori ini, badan hukum semata-mata buatan negara saja. Badan hukum
hanyalah fiksi. Manusia menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum
yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini diikuti juga
oleh Houwing.
2.
Teori harta kekayaan bertujuan (Doel Vermogens Theorie)
Menurut teori ini, hanya manusia yang dapat menjadi subjek hukum, namun ada
kekayaan yang bukan merupakan kekayaan seseorang, melainkan kekayaan itu
terikat tujuan tertentu. Keayaan semacam inilah yang dinamakan badan hukum.
teori ini diajarkan oleh A. Brinz, dan diikuti oleh Van Der Heyden.
3.
Teori organ dari Otto van Gierke
Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan
(hak) yang tidak bersubjek, tetapi badan hukum adalah organisme yang riil yang
menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum yang dapat membentuk kemauan
sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya (pengurus,
anggota-anggotanya). Pengikut teori organ ini adalah Mr. L.C. Polano.
4.
Teori propriete collective
Menurut teori ini hak dan kewajiban badab pada hakikatnya adalah hak dan
kewajiban anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama.
Orang-orang yang terhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk
suatu pribadi yang dinamakn badan hukum. teori ini diajarkan oleh Planiol dan
molengraaff, dan diikuti oleh Star Busmann dan Kranenburg.
Riduan Syahrani dalam bukunya yang berjudul seluk beluk dan asas-asas hukum
perdata menmbahkan satu teori lagi, yaitu : Teori kenyataan yuridis (Juridische
Realiteitsleer).[5][5]
Dikatakan bahwa badan hukum itu merupakan suatu realiteit, konkrit, riil,
walaupun tidak bisa diraba bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori yang
dikemukakan oleh Majers ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan
badan hukum dengan manusia terbatas pada
bidang hukum saja.
Meskipun teori-teori tersebut berbeda-beda dalam memahami hakikat badan
hukum, namun teori-teori itu sependapat bahwa badan hukum dapat berkecimpung
dalam pergaulan hukum di masyarakat.
Manusia merupakan subjek hukum yang pertama. Badan hukum dibandingkan
dengan manusia, mempunyai banyak sifat-sifat yang khusus. Karena badan hukum
tidak termasuk dalam kategori manusia. Oleh karena itu, badan hukum tidak dapat
memperoleh semua hak-hak, tidak dapat pula melakukan semua perbuatan-perbuatan
hukum sebagaimana halnya pada manusia. Badan hukum mempunyai kemampuan hukum
atau kekuasaan hukum sebagai berikut ini :
1.
Badan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan pada asasnya menunjukan
persamaan yang penuh seperti manusia. Hukum kekayaan, selain dengan tegas
dikecualikan dapat berlaku bagi badan hukum, yaitu dalam hukum perikatan dan
hukum kebendaan. Pembatasan pada kemampuan hukum dalam lapangan hukum kekayaan ialah, bahwa
hak pakai hasil berlangsung tidak lebih dari tiga puluh tahun (pasal 810
K.U.H.Perdata), sedangkan pasal 808 K.U.H.Perdata menyatakan berakhir pada
meninggalnya orang terakhir.
2.
Dalam pasal 821,824 dan 826 K.U.H.Perdata dengan tegas hak pakai dan hak
mendiami ditujukan untuk diri sendiri dan segenap anggota keluarganya.
Berdasarkan pasal 820 yang berbunyi “hak pakai dan hak mendiami diatur menurut
peristiwa perdata, dengan mana hak itu diperoleh, jika dalam peristiwa itu
tiada ketentuan tentang keluasan hak, maka hak itu diatur menurut pasal-pasal
berikut” Mr.Ph.A.N.Houwing berpendapat
bahwa yang mempunyai hak pakai dan hak mendiami tidak hanya manusia, tetapi
badan hukum juga bisa.
3.
Di luar hukum kekayaan, badan hukum dapat menjadi wali. Sesuai dengan pasal
365 K.U.H.Perdata “dalam segala hal, bilamana hakim harus mengangkat seorang
wali, maka perwalian itu boleh diperintahkan kepada suatu perhimpunan berbadan
hukumyang bertempat kedudukan di Indonesia, kepada suatu yayasan atau Lembaga
amal yang berkedudukan di sini pula, yang mana menurut anggaran dasarnya,
akta-akta pendirianya atau reglemen-reglemennya berusaha memelihara anak-anak
belum dewasa untuk waktu yang lama.
Berbeda juga dengan manusia, badan hukum tidak dapat meninggal dunia, maka
akibat bubarnya badan hukum harta kekayaanya tidak berpindah kepada ahli
warisnya sebagaimana manusia.
4.
Penghinaan terhadap badan hukum mungkin bisa terjadi. Mr.Paul Scholten
berpendapat dalam hukum keperdataan mungkin saja terjadi, sejauh mengenai
kehormatan dan nama baik dari badan hukum yang dilancarkan dengan sengaja.
Dalam hal ini dapat dilakukan penuntutan berdasar pasal 1365 K.U.H.Perdata.
Badan hukum dalam pergaulan hukum mempunyai kepentingan sendiri, pada
hakekatnya adalah penjelmaan dari
sekumpulan kepentingan individu atau dengan kata lain kepentingan orang banyak.
Karena itu layak dan sesuai untuk diberikan kedudukan yang lebih kuat daripada
individu-individu dalam pergaulan hukumnya. Perbuatan hukum yang dilakukan
organ diluar wewenangnya dengan pihak ketiga yang beriktikad baik badan hukum
tidak terikat dapat digunakan dalam pergaulan hukum kita.
Seandainya kapasitas badan usaha untuk melakukan pelanggaran ditiadakan,
bukan berarti ditiadakanya kemungkinan pertanggungjawaban badan usaha itu.
Dalam hal ini, yang ditiadakan hanyalah pertanggungjawaban yang bukan atas
pelanggaran badan usaha itu sendiri, yakni atas pelanggaran yang dipertautkan
dengan badan usaha itu, melainkan atas pelanggaran orang lain, yakni yang
dilakukan oleh individu yang ditunjuk oleh undang-undang unttuk memenuhi
kewajiban itu. Yang bertanggung jawab atas pelanggaran itu adalah individu yang
menjadi sasaran tindakan paksa, sebagai akibat dari pelanggaran yang ia
lakukan.
Sebenarmya, badan usahalah yang dianggap sebagai subjek dari kekayaan ini,
lantaran, dalam bahasa umum, hak yang berupa kekayaan ini dipertautkan dengan
badan usaha. Namun demikian, hak ini juga bisa ditafsirkan sebagai hak kolektif
dari para anggota badan usaha itu, yakni hak tersebut bisa dipertautkan dengan
para anggota sebagai hak kolektif. Ini merupakan penafsiran yang realistis
ketimbang tafsir yang menggagas pribadi fiktif sebagai pemegang hak ini. Dengan
demikian, tidaklah mustahil untuk mengatakan bahwa anggota badan usaha
bertanggung jawab dengan kekayaan kolektif mereka atas tidak dipenuhinya
kewajiban yang diterapkan kepada badan usaha itu oleh tatanan hukum nasional.
IV.
KESIMPULAN
Pergaulan dalam hidup menghendaki harus adanya suatu subjek hukum yang
baruyang bertindak kemuka, terlepas dari anggota kesatuan itu. Subjek hukum
yang baru dan berdiri sendiri itu yang kita sebut dengan istilah badan hukum.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perkumpulan/badan usaha agar dapat
dikatakan sebagai badan hukum (rechtpersoon) adalah :
1.
Adanya harta kekayaan yang terpisah
2.
Ada organisasi yang teratur
3.
Mempunyai kepentingan sendiri
4.
Mempunyai tujuan tertentu
Dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori tentang badan
hukum yang berbeda-beda, diantaranya adalah :
1.
Teori fictie dari Von Savigny
2.
Teori harta kekayaan bertujuan (Doel Vermogens Theorie)
3.
Teori organ dari Otto van Gierke
4.
Teori propriete collective
5.
Teori kenyataan yuridis (Juridische Realiteitsleer)
Manusia merupakan subjek hukum yang pertama. Badan hukum dibandingkan
dengan manusia, mempunyai banyak sifat-sifat yang khusus. Karena badan hukum
tidak termasuk dalam kategori manusia. Oleh karena itu, badan hukum tidak dapat
memperoleh semua hak-hak, tidak dapat pula melakukan semua perbuatan-perbuatan
hukum sebagaimana halnya pada manusia.
Sebenarmya, badan usahalah yang dianggap sebagai subjek dari kekayaan,
lantaran, dalam bahasa umum, hak yang berupa kekayaan ini dipertautkan dengan
badan usaha. Namun demikian, hak ini juga bisa ditafsirkan sebagai hak kolektif
dari para anggota badan usaha itu, yakni hak tersebut bisa dipertautkan dengan
para anggota sebagai hak kolektif.
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami
sampaikan, kami sadar makalah ini masih kurang dari kesempurnaan. Jika
ada kesalahan dan kekurangan, itu dikarenakan keterbatasan pengetahuan kami.
Maka dari itu, kritik dan saran sangat kami butuhkan demi kesempurnaan makalah
ini.
DAFTAR PUSTAKA
Kelsen, Hans, Teori hukum murni, Bandung : Nusa Media, 2008, cet.VI
Syahrani, Riduan, seluk beluk dan asas-asas hukum perdata, Bandung :
P.T. Alumn,1985
Rido, Ali, Badan Hukum dan Kedudukan Hukum Perseroan, Perkumpulan,
Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung : P.T. Alumni, 1986, cet. IV.
No comments:
Post a Comment